Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 angka 14
menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
Dalam
perkembangannya, masyarakat telah menunjukkan kepedulian terhadap masalah
pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini untuk usia 0 sampai
dengan 6 tahun dengan berbagai jenis layanan sesuai dengan kondisi dan
kemampuan yang ada, baik dalam jalur pendidikan formal maupun non formal.
Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/RA
dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 4 – ≤6
tahun. Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk
Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan
program untuk anak usia 0 – <2 tahun, 2 – <4 tahun, 4 – ≤6 tahun dan
Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - ≤6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan
bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 – <4
tahun dan 4 – ≤6 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar