Jumat, 02 September 2022

Resmi di usulkan masuk Proleknas Prioritas



Jakarta, 26 Agustus 2022 --- Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8).  

Dijelaskan Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP), RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.


Sumber:

Bookmark and Share
Artikel yang berhubungan :

0 komentar:

Posting Komentar

MULTI TAB 1

Pentas Seni & Perpisahan

Pentas Seni & Perpisahan

MULTI TAB 2

Kegiatan Kartinian

Kegiatan Kartinian

MULTI TAB 3

anoman

anoman

MULTI TAB 4

perpisahan

perpisahan

MULTI TAB 5

kartinian 2

kartinian 2


MULTI TAB 6

Entri Populer

MULTI TAB 7

Headline

">

MULTI TAB 9

Buku Tamu

MULTI TAB 10

Daftar Blog Saya

MULTI TAB 11




 
KEMBALI KEATAS
') }else{document.write('') } }