Foto:ilustrasi
JAKARTA.Pelaksanaan pembelajaran di
lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus dilakukan secara interaktif,
inspiratif, dan menyenangkan. Selain itu, pembelajaran tersebut harus berpusat
pada anak didik.
Pada kegiatan pembelajaran, para pendidik PAUD harus
mendorong anak didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan keleluasaan
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian. Pembelajaran itu pun wajib
disesuaikan dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar PAUD. Peraturan tersebut
menguraikan bahwa interaktif merupakan proses pembelajaran yang mengutamakan
interaksi antara anak didik, anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya.
Sedangkan yang dimaksud inspiratif merupakan proses
pembelajaran yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak. Sementara
menyenangkan adalah proses pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan
nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Peraturan yang ditandatangani oleh Mendikbud pada akhir
tahun tersebut juga menguraikan tentang maksud pembelajaran kontekstual, yakni
proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan
sosial-budaya. Sedangkan maksud berpusat pada anak adalah proses pembelajaran
yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat
perkembangan, dan kebutuhan anak.
Standar pelaksanaan pembelajaran di lembaga PAUD harus
mencakup kegiatan pembukaan, inti, dan penutup. Kegiatan pembukaan pembelajaran
bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk
melakukan berbagai aktivitas belajar.
Sedangkan kegiatan inti merupakan pokok pembelajaran yang
dilakukan melalui kegiatan bermain yang memberikan pengalaman belajar secara
langsung kepada anak. Ker Pauini.Go.idegiatan penutup adalah upaya menggali kembali pengalaman
bermain anak yang telah dilakukan dalam satu hari, serta mendorong anak
mengikuti kegiatan pembelajaran berikutnya.
Oleh.Yohan Rubiyantoro/HK
(Sumber:paudini.go.id)
0 komentar:
Posting Komentar