Foto :Anak Anak TKTA41 sedag bermin & belajar .
JAKARTA, PAUD DAN DIKMAS. Jumlah Taman kanak-kanak (TK)
terus bertambah tiap tahun. Hingga akhir 2014, jumlah TK di Indonesia mencapai
79.631 lembaga. Namun, belum seluruhnya memenuhi standar kelaikan.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD), terdapat sejumlah standar sarana dan prasarana yang wajib dipenuhi.
Permendikbud tersebut menegaskan, luas TK minimal 300 meter
persegi untuk keseluruhan bangunan dan lahan. Sedangkan untuk Kelompok Bermain
(KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA) harus memiliki jumlah ruang dan luas lahan
disesuaikan dengan jumlah anak, dengan luas minimal 3 meter persegi per-anak.
Sarana prasarana di lembaga PAUD harus aman, bersih, sehat,
nyaman, dan indah. Selain itu, wajib di sesuaikan dengan tingkat perkembangan
anak dan memanfaatkan potensi serta sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar.
Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 menyatakan TK yang ideal
harus memiliki minimal ruang guru, kepala sekolah, UKS (Usaha Kesehatan
Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan), memiliki
jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru.
Selanjutnya, TK yang baik harus memiliki alat permainan
edukatif yang aman dan sehat bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional
Indonesia), memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang
aman dan sehat; dan memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
(sumber:http://paudni.kemdikbud.go.id/berita/7119.html)
0 komentar:
Posting Komentar