Foto:Ilustrasi
Hingga akhir tahun 2014, jumlah
Taman Penitipan Anak (TPA) mencapai 3.467 lembaga. Lembaga tempat mengasuh dan
mendidik anak tersebut mayoritas berada di kota-kota besar. Namun, belum
seluruhnya memenuhi standar sarana dan prasarana.
Salah satu yang kerap terabaikan oleh pengelola TPA adalah
tidak adanya ruang menyusui. Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) secara tegas menyebutkan bahwa TPA harus memiliki ruang pemberian Air
Susu Ibu (ASI) yang nyaman dan sehat.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan layanan bagi anak
dan sang ibu, agar proses pemberian ASI lebih aman dan nyaman. Selain itu,
terdapat sejumlah standar sarana dan prasarana yang harus dipenuhi.
Antara lain, jumlah ruang dan luas lahan di TPA harus
disesuaikan dengan jumlah anak, dengan luas minimal 3 meter persegi per anak.
Pengelola TPA pun harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air bersih dan
memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi
anak, serta mudah melakukan pengawasan.
Ruang-ruang yang ada di TPA juga harus lapang agar anak-anak
leluasa melakukan aktivitas di dalam dan luar. Hal yang terpenting, TPA harus
memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat bagi
anak.
Layaknya lembaga PAUD, TPA juga harus dilengkapi dengan
fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat, memiliki
tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar. Tak ketinggalan, Permendikbud
Nomor 137 tahun 2014 juga mensyaratkan bahwa TPA harus memiliki akses dengan
fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas.
Penulis” Yohan Rubiyantoro/HK
0 komentar:
Posting Komentar