Foto:Ilustrasi
JAKARTA. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) telah mengatur
beberapa hal penting, antara lain standar pengelolaan PAUD. Permendikbud yang
disahkan akhir tahun 2014 tersebut mencantumkan rasio ideal antara jumlah guru
dan anak didik.
Untuk lembaga PAUD dengan anak didik berusia hingga 2 tahun,
yakni Taman Penitipan Anak (TPA), rasio guru dan anak yang harus dipenuhi adalah
1: 4. Artinya satu orang guru melayani maksimal empat orang anak didik.
Sedangkan untuk PAUD dengan anak didik usia 2-4 tahun maka rasio guru dan anak
maksimal 1: 8.
Sementara untuk PAUD dengan anak didik berusia 4-6 Tahun,
yakni untuk jenjang Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK), maka
rasio guru dan anak maksimal 1:15. Artinya, satu orang guru KB ataupun TK
sebaiknya tidak melayani lebih dari 15 orang anak didik. “Praturan
tentang Standar PAUD ini disusun untuk menjamin kualitas dan mutu PAUD,” ucap
Direktur Pembinaan PAUD Erman Syamsuddin baru-baru ini.
Sedangkan untuk standar waktu kegiatan atau pembelajaran di
lembaga PAUD harus disesuaikan dengan usia dan frekuensi pertemuan. Untuk PAUD
dengan anak didik berusia hingga 2 tahun, maka satu kali pertemuan minimal 120
menit. Pertemuan tersebut harus melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan
minimal satu kali per minggu
Sedangkan PAUD dengan anak didik berusia 2-4 tahun, satu
kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per
minggu. Sementara bagi PAUD dengan anak didik berusia 4-6 tahun, satu kali
pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per
minggu.
Permendikbud nomor 137 tahun 2014 juga menegaskan bahwa
pelaksanaan program PAUD harus terintegrasi, mulai dari layanan pendidikan,
pengasuhan, perlindungan, hingga kesehatan dan gizi.
(Sumber: http://paudni.kemdikbud.go.id/berita/7099.html)
0 komentar:
Posting Komentar