Kamis, 02 Juli 2015

Pembagian Kewenangan Kemdikbud dan Dinas Pendidikan Dalam Pengawasan PAUD

Gambar Ilustrasi.

JAKARTA. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian lembaga PAUD.

Kewenangan tersebut dibagi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Adapun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian satuan PAUD secara nasional.

Tugas tersebut meliputi, menetapkan pedoman pendirian satuan PAUD; melakukan koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; dan melakukan fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.

Sedangkan gubernur atau kepala dinas di tingkat provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian satuan PAUD di wilayah provinsi, meliputi koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; serta fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.

Sedangkan Bupati/walikota atau kepala dinas di tingkat kabupaten/kota memiliki tugas yang sama dengan gubernur, yakni melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pendirian satuan PAUD. Hanya saja, kewenangannya tersebut berada di wilayah kabupaten/kota.

Permendikbud Nomor Nomor 84 tahun 2014 juga mengatur tentang monitoring dan evaluasi terhadap pendirian satuan PAUD. Hal tersebut tercantum pada pasal 10, yang menyatakan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala paling sedikit 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Mendikbud, gubernur, bupati/walikota, atau kepala dinas setempat.

Permendikbud tersebut pun mencantumkan tata cara pelaporan pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD. Bupati/walikota melalui kepala dinas kabupaten/kota melaporkan pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD di wilayahnya kepada gubernur melalui kepala dinas provinsi.

Lantas Gubernur lewat kepala dinas provinsi melaporkan pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD di wilayahnya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas. Laporan tersebut disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.( sumber http://paudni.kemdikbud.go.id/berita/7039.html)

Bookmark and Share
Artikel yang berhubungan :

0 komentar:

Posting Komentar

MULTI TAB 1

Pentas Seni & Perpisahan

Pentas Seni & Perpisahan

MULTI TAB 2

Kegiatan Kartinian

Kegiatan Kartinian

MULTI TAB 3

anoman

anoman

MULTI TAB 4

perpisahan

perpisahan

MULTI TAB 5

kartinian 2

kartinian 2


MULTI TAB 6

1

Entri Populer

MULTI TAB 7

Headline

">

MULTI TAB 9

Buku Tamu

MULTI TAB 10

Daftar Blog Saya

MULTI TAB 11




 
KEMBALI KEATAS
') }else{document.write('') } }