Gambar Ilustrasi.
JAKARTA. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian lembaga PAUD.
JAKARTA. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian lembaga PAUD.
Kewenangan tersebut dibagi sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing lembaga. Adapun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Direktur
Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat bertugas melakukan pembinaan dan
pengawasan atas pendirian satuan PAUD secara nasional.
Tugas tersebut meliputi, menetapkan pedoman pendirian satuan
PAUD; melakukan koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; dan melakukan
fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.
Sedangkan gubernur atau kepala dinas di tingkat provinsi
melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian satuan PAUD di wilayah
provinsi, meliputi koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; serta
fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.
Sedangkan Bupati/walikota atau kepala dinas di tingkat
kabupaten/kota memiliki tugas yang sama dengan gubernur, yakni melakukan
pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pendirian satuan PAUD. Hanya saja,
kewenangannya tersebut berada di wilayah kabupaten/kota.
Permendikbud Nomor Nomor 84 tahun 2014 juga mengatur tentang
monitoring dan evaluasi terhadap pendirian satuan PAUD. Hal tersebut tercantum
pada pasal 10, yang menyatakan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan
secara berkala paling sedikit 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Mendikbud,
gubernur, bupati/walikota, atau kepala dinas setempat.
Permendikbud tersebut pun mencantumkan tata cara pelaporan
pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD. Bupati/walikota melalui kepala
dinas kabupaten/kota melaporkan pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD
di wilayahnya kepada gubernur melalui kepala dinas provinsi.
Lantas Gubernur lewat kepala dinas provinsi melaporkan
pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD di wilayahnya kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas. Laporan
tersebut disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.( sumber http://paudni.kemdikbud.go.id/berita/7039.html)
0 komentar:
Posting Komentar