Foto :Ilustrasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan
merintis program pendidikan keluarga di 5.000 lembaga pendidikan se Indonesia.
Sebagian besar dari jumlah tersebut, adalah sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah
Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat Harris Iskandar pada Rapat Koordinasi
Kebijakan dan Program Pendidikan Keluarga, di Bogor, Selasa (11/8). “Program
pendidikan keluarga akan diselenggarakan di lembaga pendidikan formal maupun
nonformal mulai tahun ini,” ucapnya.
Adapun rincian jumlah lembaga yang akan merintis program
pendidikan keluarga adalah 900 lembaga PAUD, 1.500 Sekolah Dasar, 1.200 Sekolah
Menengah Pertama, 400 Sekolah Menengah Atas, 300 Sekolah Menengah Kejuruan, 600
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan lembaga kursus, serta 100 Sanggar
Kegiatan Belajar.
“Target sasaran program pendidikan keluarga tersebar di
seluruh provinsi, 100 kabupaten/kota dan 300 kecamatan,” sebut Harris. Saat ini
Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat telah menyeleksi daerah dan
satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan program tersebut.
Direktur Pembinaan PAUD Ella Yulaelawati menambahkan,
sekolah yang terpilih sebagai penyelenggara program pendidikan keluarga akan
mendapatkan pelatihan dari pemerintah, dan pegiat keorangtuaaan tentang
pendidikan keluarga, misalnya cara mendidik anak dengan baik. “Pelatihan
tersebut akan diberikan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan di
sekolah, serta kepada para orangtua dan wali murid di sekolah tersebut,” ujar
Ella.
Jumlah pendidik dan tenaga kependidikan yang akan dibekali
program pendidikan keluarga mencapai 25.000 orang pada tahap awal. Selain itu,
pemerintah akan memilih 100 lembaga mitra pegiat pendidikan keluarga, termasuk
para pengajar pendidikan keluarga. “Kami menargetkan dapat menambah 2.000
lembaga pendidikan setiap tahun sebagai sasaran penyelenggara program
pendidikan keluarga,” ujar Ella.
Lembaga pendidikan yang telah terpilih menjadi penyelenggara
program pendidikan keluarga telah melalui proses seleksi yang cukup ketat.
Antara lain, sekolah tersebut harus memiliki akreditasi A atau B, telah
beroperasi lebih dari tiga tahun, memiliki pendidik dan tenaga kependidikan
yang memadai. Sedangkan untuk lembaga pendidikan nonformal, harus memiliki
nomor induk lembaga.
Oleh:Yohan Rubiyantoro/HK)
Sumber: http://paudni.kemdikbud.go.id/berita/7209.html
0 komentar:
Posting Komentar