Jakarta, PAUD dan Dikmas. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud), dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas), mengeluarkan surat pelarangan bahan ajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mengandung unsur kekerasan. Kamis (21/1)
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 109/ C.C2/ DU/ 2016 per 21 Januari 2016, surat itu ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia yang berbunyi antara lain :
1. Anak usia dini merupakan masa yang tepat untuk pembentukan karakter dan budi pekerti. Oleh karena itu semua informasi yang diterima secara lisan, tayangan maupun tulisan seharusnya bebas dari unsur kekerasan faham kebencian, SARA dan Pornografi.
2. Berdasarkan laporan masyarakat dan kajian terhadap buku Anak Islam Suka Membaca karangan Nurani Mustain terbitan Pustaka Amanah Solo Jateng, cetakan 2013 memuat unsur-unsur tersebut diatas. Yang seharusnya tidak diperkenalkan pada anak usia dini. Hasil kajian pada intinya, kata dan kalimat yang digunakan pada buku tersebut dapat menumbuhkan rasa ingin tahu anak tentang kekerasan, Misalnya;
a. Jilid 2 halaman 28, ada caci maki
b. Jilid 3 halaman 5, di sini ada belati, halaman 9 gegana ada di mana, halaman 18 rela mati bela agama, halaman 25 apa kamikaze itu, halaman 27 bila agama kita dihina kita tiada rela, lelaki bela agama, wanita bela agama, kita semua bela agama, kita selalu sedia jaga agama kita demi Illahi semata. halaman 30 bahaya sabotase, halaman 42 laga suci di Qodisiya, halaman 45 topi baja kena peluru, halaman 46 bilamana ada resolusi, hal 50 bazoka dibawa lari.
c. Jilid 4, halaman 5 Jihad, halaman 12 bom, halaman 15 Kafir. Halaman 2 berjihad di jalan dakwah, halaman 26 hati-hati man haj batil.
3. Mengingat hal tersebut diatas, buku-buku tersebut belum memenuhi kriteria kelayakan bahan prakeaksaraan untuk anak usia dini. Sehingga tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai bahan ajar di satuan PAUD.
Selanjutnya kami mohon bantuan saudara untuk dapat menginformasikan kepada jajaran dan satuan PAUD di wilayah saudara, ujar kata Dirjen Pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat Harris Iskandar dalam surat edaran. (M. Husnul Farizi, Pri/ KS)
sumbe:http://paudni.kemdikbud.go.id/berita/7899.html
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 109/ C.C2/ DU/ 2016 per 21 Januari 2016, surat itu ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia yang berbunyi antara lain :
1. Anak usia dini merupakan masa yang tepat untuk pembentukan karakter dan budi pekerti. Oleh karena itu semua informasi yang diterima secara lisan, tayangan maupun tulisan seharusnya bebas dari unsur kekerasan faham kebencian, SARA dan Pornografi.
2. Berdasarkan laporan masyarakat dan kajian terhadap buku Anak Islam Suka Membaca karangan Nurani Mustain terbitan Pustaka Amanah Solo Jateng, cetakan 2013 memuat unsur-unsur tersebut diatas. Yang seharusnya tidak diperkenalkan pada anak usia dini. Hasil kajian pada intinya, kata dan kalimat yang digunakan pada buku tersebut dapat menumbuhkan rasa ingin tahu anak tentang kekerasan, Misalnya;
a. Jilid 2 halaman 28, ada caci maki
b. Jilid 3 halaman 5, di sini ada belati, halaman 9 gegana ada di mana, halaman 18 rela mati bela agama, halaman 25 apa kamikaze itu, halaman 27 bila agama kita dihina kita tiada rela, lelaki bela agama, wanita bela agama, kita semua bela agama, kita selalu sedia jaga agama kita demi Illahi semata. halaman 30 bahaya sabotase, halaman 42 laga suci di Qodisiya, halaman 45 topi baja kena peluru, halaman 46 bilamana ada resolusi, hal 50 bazoka dibawa lari.
c. Jilid 4, halaman 5 Jihad, halaman 12 bom, halaman 15 Kafir. Halaman 2 berjihad di jalan dakwah, halaman 26 hati-hati man haj batil.
3. Mengingat hal tersebut diatas, buku-buku tersebut belum memenuhi kriteria kelayakan bahan prakeaksaraan untuk anak usia dini. Sehingga tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai bahan ajar di satuan PAUD.
Selanjutnya kami mohon bantuan saudara untuk dapat menginformasikan kepada jajaran dan satuan PAUD di wilayah saudara, ujar kata Dirjen Pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat Harris Iskandar dalam surat edaran. (M. Husnul Farizi, Pri/ KS)
sumbe:http://paudni.kemdikbud.go.id/berita/7899.html
0 komentar:
Posting Komentar