Lombok, PAUD dan Dikmas - Pada tahun 2017, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan DIKMAS) akan menindak tegas lembaga penyelenggara PAUD jika tidak memenuhi syarat akreditasi dan administrasi. Tak terkecuali Satuan Pendidikan Kerja Sama Pendidikan Anak Usia Dini (SPK PAUD).
Hal itu ditegaskan Wartanto, Sekretaris Jenderal Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masayarakat (Sesditjen PAUD dan Dikmas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dalam sambutan pembukaan Sosialisasi Kerja Sama Program PAUD dan Dikmas Regional Timur di Lombok, Kamis (20/4).
"Kami akan tegakan peraturan, sesuai instruksi Pak Menteri agar semua satuan pendidikan untuk segera terakreditasi. Terutama masih banyak lembaga SPK PAUD yang belum memberikan laporan," ungkap Wartanto.
Pihaknya, kata Wartanto, akan melakukan teguran hingga tiga kali berturut-turut. Jika tidak mengindahkan aturan maka Ditjen PAUD dan Dikmas akan melakukan tindakan hingga menutup lembaga pendidikan tersebut.
"Kami akan layangkan surat hingga tiga kali. Jika tetap tidak memenuhi administrasi dan laporan rutin, maka kami tidak akan sungkan untuk menutupnya," tegas Wartanto.
Dalam acara sosialisasi yang diikuti 80 lembaga PAUD WNA, terungkap baru 5 SPK PAUD yang sudah terakreditasi dari 158 SPK PAUD di seluruh Indonesia.
Sesuai peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 31 tahun 2014, dan Peraturan Dirjen PAUD dan Dikmas nomor 148 tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan oleh Lembaga Pendidikan Asing di Indonesia. Maka seluruh lembaga pendidikan, termasuk SPK PAUD wajib mengajukan akreditasi dan melakukan laporan tahunan. (Tim Warta/Pri/KS)
Acara yang dibagi dalam dua wilayah, yakni Wilayah Regional Timur yang digelar di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 21-24 April 2017. Sedangkan Wilayah Regional Barat akan digelar di Batam pada 17 - 19 Mei 2017 mendatang. Untuk wilayah Regional Timur diikuti sekitar 130 peserta dari provinsi Papua, NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta, dan Sulawesi Tenggara.
0 komentar:
Posting Komentar