Jakarta, PAUD dan Dikmas. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan pedoman peringatan Hari Pendidikan Nasional 2016.
Dalam pedoman yang diteken Mendikbud Anies Baswedan disebutkan, seluruh PNS baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan upacara Hardiknas pada Senin (2/5).
Waktu upacara dimulai pukul 08.00 sampai selesai. Selain itu yang menjadi inspektur upacara untuk tingkat pusat adalah menteri. Sedangkan tingkat daerah adalah gubernur, walikota/bupati.
"Inspektur upacara wajib menggunakan pakaian adat atau tradisional yang pantas. Demikian juga PNS-nya mengenakan pakaian adat/tradisional. Bagi penerima penghargaan, menggunakan pakaian sipil untuk laki-laki dan perempuan mengenakan pakaian nasional," terang Menteri Anies dalam pedoman yang diedarkan ke seluruh instansi pusat dan daerah.
Ketentuan mengenai pakaian PNS saat ini tengah digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
selengkapnya:http://paudni.kemdikbud.go.id/berita/8539.html
Dalam pedoman yang diteken Mendikbud Anies Baswedan disebutkan, seluruh PNS baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan upacara Hardiknas pada Senin (2/5).
Waktu upacara dimulai pukul 08.00 sampai selesai. Selain itu yang menjadi inspektur upacara untuk tingkat pusat adalah menteri. Sedangkan tingkat daerah adalah gubernur, walikota/bupati.
"Inspektur upacara wajib menggunakan pakaian adat atau tradisional yang pantas. Demikian juga PNS-nya mengenakan pakaian adat/tradisional. Bagi penerima penghargaan, menggunakan pakaian sipil untuk laki-laki dan perempuan mengenakan pakaian nasional," terang Menteri Anies dalam pedoman yang diedarkan ke seluruh instansi pusat dan daerah.
Ketentuan mengenai pakaian PNS saat ini tengah digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
selengkapnya:http://paudni.kemdikbud.go.id/berita/8539.html
0 komentar:
Posting Komentar