Pembenahan dan penataan satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan masyarakat, mutlak harus dilakukan. Salah satu lembaga penyelenggara program pendidikan masyarakat yang mesti segera dibenahi adalah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Demikian diungkapkan Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikmas Wartanto pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Ditjen PAUD dan Dikmas di Hotel Grand Serela, Medan, Sumatera Utara (3/2). Dia menegaskan, hingga saat ini keberadaan SKB masih menyisakan persoalan. “Selama ini status SKB bukan merupakan satuan pendidikan, melainkan unit kerja/satuan kerja,” kata dia.
Dalam undang undang maupun Peraturan Pemerintah, SKB tidak termasuk satuan pendidikan. Pun dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dia melanjutkan, landasan hukum SKB adalah Peraturan Daerah (Perda). Status inilah yang membuat Ditjen PAUD dan Dikmas tak dapat memberikan bantuan kepada SKB.
“Karena statusnya ini, kementerian tidak dapat melakukan pembinaan langsung kepada SKB. Bila dipaksakan untuk memberikan bantuan, kami menyalahi aturan,” terang Wartanto.
Masalah kedua, Wartanto melanjutkan, selama ini SKB melaksanakan program pendidikan. Padahal statusnya bukan satuan pendidikan. “Padahal dalam UU disebutkan, penyelenggara pendidikan adalah satuan pendidikan. Inilah salah satu alasan mengapa SKB harus berstatus satuan pendidikan,” tegasnya.
Menurut Wartanto, setelah SKB berstatus satuan pendidikan, Ditjen PAUD dan Dikmas akan membenahi standar mutu nasional agar SKB sebagai penyelenggara program dapat terakreditasi. “Target kami adalah menjadikan SKB sebagai satuan pendidikan yang terakreditasi secara nasional,” ujarnya.
Pembenahan SKB juga akan membuat lembaga ini bukan saja sebagai satuan pendidikan yang memiliki akreditasi, melainkan juga memungkinkan mereka bisa memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan ujian sebagaimana juga dilakukan satuan pendidikan lainnya yang sudah terakreditasi.
“Selama SKB masih UPTD, kita tak bisa bergerak. Tak bisa juga kita menafikan, keberadaannya tidak jelas karena menurut UU kita hanya boleh memberikan bantuan kepada satuan pendidikan. Penjaminan mutu kepada SKB itu belum bisa,” paparnya. Dia mencatat, saat ini baru 32 SKB yang menjadi satuan pendidikan.
Persoalan lainnya yang juga harus segera dibenahi adalah masih banyaknya satuan pendidikan yang belum terakreditasi. Sebagai contoh PKBM yang terakreditasi hanya 32 (0,3%) dari 9.327 PKBM yang ada. Lembaga kursus dan pelatihan yang terakreditasi sebanyak 345 (1,7%) dari 19.325 LKP. Dan lembaga PAUD yang terakreditasi sebanyak 36.561 (19,2%) dari 190.160 lembaga.*(Tim Warta/KS)
sumber:http://paudni.kemdikbud.go.id/berita/8039.html
Demikian diungkapkan Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikmas Wartanto pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Ditjen PAUD dan Dikmas di Hotel Grand Serela, Medan, Sumatera Utara (3/2). Dia menegaskan, hingga saat ini keberadaan SKB masih menyisakan persoalan. “Selama ini status SKB bukan merupakan satuan pendidikan, melainkan unit kerja/satuan kerja,” kata dia.
Dalam undang undang maupun Peraturan Pemerintah, SKB tidak termasuk satuan pendidikan. Pun dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dia melanjutkan, landasan hukum SKB adalah Peraturan Daerah (Perda). Status inilah yang membuat Ditjen PAUD dan Dikmas tak dapat memberikan bantuan kepada SKB.
“Karena statusnya ini, kementerian tidak dapat melakukan pembinaan langsung kepada SKB. Bila dipaksakan untuk memberikan bantuan, kami menyalahi aturan,” terang Wartanto.
Masalah kedua, Wartanto melanjutkan, selama ini SKB melaksanakan program pendidikan. Padahal statusnya bukan satuan pendidikan. “Padahal dalam UU disebutkan, penyelenggara pendidikan adalah satuan pendidikan. Inilah salah satu alasan mengapa SKB harus berstatus satuan pendidikan,” tegasnya.
Menurut Wartanto, setelah SKB berstatus satuan pendidikan, Ditjen PAUD dan Dikmas akan membenahi standar mutu nasional agar SKB sebagai penyelenggara program dapat terakreditasi. “Target kami adalah menjadikan SKB sebagai satuan pendidikan yang terakreditasi secara nasional,” ujarnya.
Pembenahan SKB juga akan membuat lembaga ini bukan saja sebagai satuan pendidikan yang memiliki akreditasi, melainkan juga memungkinkan mereka bisa memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan ujian sebagaimana juga dilakukan satuan pendidikan lainnya yang sudah terakreditasi.
“Selama SKB masih UPTD, kita tak bisa bergerak. Tak bisa juga kita menafikan, keberadaannya tidak jelas karena menurut UU kita hanya boleh memberikan bantuan kepada satuan pendidikan. Penjaminan mutu kepada SKB itu belum bisa,” paparnya. Dia mencatat, saat ini baru 32 SKB yang menjadi satuan pendidikan.
Persoalan lainnya yang juga harus segera dibenahi adalah masih banyaknya satuan pendidikan yang belum terakreditasi. Sebagai contoh PKBM yang terakreditasi hanya 32 (0,3%) dari 9.327 PKBM yang ada. Lembaga kursus dan pelatihan yang terakreditasi sebanyak 345 (1,7%) dari 19.325 LKP. Dan lembaga PAUD yang terakreditasi sebanyak 36.561 (19,2%) dari 190.160 lembaga.*(Tim Warta/KS)
sumber:http://paudni.kemdikbud.go.id/berita/8039.html
0 komentar:
Posting Komentar