Puluhan penyelenggara Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) PAUD di wilayah timur Indonesia antusias mengikuti Sosialisasi Kerja Sama Program PAUD dan Dikmas di Hotel Lor In New Kuta, Bali. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Ditjen PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini berlangsung sejak 16 s.d. 18 Maret, ini juga diikuti oleh perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Menurut Kepala Bagian Umum dan Kerja Sama Ditjen PAUD dan Dikmas Triana Januari, kegiatan ini bertujuan untuk menjawab kendala yang kerap dialami para penyelenggara SPK PAUD terkait pelaksanaan Permendikbud No.31 Tahun 2014 Tentang Kerja Sama dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia. “Masih banyak kendala yang dirasakan oleh penyelenggara SPK PAUD, terutama terkait perizinan,” ujar Triana saat membacakan laporan kegiatan.
Triana menyebutkan, beberapa kendala terkait perizinan itu di antaranya adalah rekomendasi pendirian sekolah dari dinas kabupaten/kota, dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan peserta didik asing dari Ditjen PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Triana menegaskan, Ditjen PAUD dan Dikmas telah menetapkan standar pelayanan proses perizinan tersebut. “Jika berkas pengajuan sudah lengkap, maksimal tujuh hari kerja, proses harus sudah selesai. Namun sayangnya, seringkali berkas pengajuan yang masuk belum lengkap,” ungkapnya.
Triana menambahkan, salah satu penyebab hal tersebut karena sebagian penyelenggara SPK PAUD kurang memahami persyaratan untuk memeroleh rekomendasi dari dinas setempat. “Hal ini disebabkan masih kurangnya informasi yang utuh tentang Permendikbud No.31 Tahun 2014,” ujarnya. Menyikapi hal tersebut, Kemdikbud sebagai regulator SPK berupaya menyosialisasikan Permendikbud ini kepada unsur Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan penyelenggara SPK PAUD di seluruh Indonesia.
Melalui sosialisasi ini, para pelaku SPK PAUD diharapkan dapat memahami proses, mekanisme, dan tata cara pengajuan izin pendirian satuan pendidikan kerja sama, juga izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan izin belajar peserta didik asing sesuai Permendikbud No.31 Tahun 2014. “Ini menjadi bagian dari upaya kita dalam rangka memberikan informasi yang utuh mengenai regulasi SPK PAUD,” tegas Triana. (Tim Warta/KS/Bali2016)
sumber:https://paudni.kemdikbud.go.id/berita/8309.html
Menurut Kepala Bagian Umum dan Kerja Sama Ditjen PAUD dan Dikmas Triana Januari, kegiatan ini bertujuan untuk menjawab kendala yang kerap dialami para penyelenggara SPK PAUD terkait pelaksanaan Permendikbud No.31 Tahun 2014 Tentang Kerja Sama dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia. “Masih banyak kendala yang dirasakan oleh penyelenggara SPK PAUD, terutama terkait perizinan,” ujar Triana saat membacakan laporan kegiatan.
Triana menyebutkan, beberapa kendala terkait perizinan itu di antaranya adalah rekomendasi pendirian sekolah dari dinas kabupaten/kota, dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan peserta didik asing dari Ditjen PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Triana menegaskan, Ditjen PAUD dan Dikmas telah menetapkan standar pelayanan proses perizinan tersebut. “Jika berkas pengajuan sudah lengkap, maksimal tujuh hari kerja, proses harus sudah selesai. Namun sayangnya, seringkali berkas pengajuan yang masuk belum lengkap,” ungkapnya.
Triana menambahkan, salah satu penyebab hal tersebut karena sebagian penyelenggara SPK PAUD kurang memahami persyaratan untuk memeroleh rekomendasi dari dinas setempat. “Hal ini disebabkan masih kurangnya informasi yang utuh tentang Permendikbud No.31 Tahun 2014,” ujarnya. Menyikapi hal tersebut, Kemdikbud sebagai regulator SPK berupaya menyosialisasikan Permendikbud ini kepada unsur Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan penyelenggara SPK PAUD di seluruh Indonesia.
Melalui sosialisasi ini, para pelaku SPK PAUD diharapkan dapat memahami proses, mekanisme, dan tata cara pengajuan izin pendirian satuan pendidikan kerja sama, juga izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan izin belajar peserta didik asing sesuai Permendikbud No.31 Tahun 2014. “Ini menjadi bagian dari upaya kita dalam rangka memberikan informasi yang utuh mengenai regulasi SPK PAUD,” tegas Triana. (Tim Warta/KS/Bali2016)
sumber:https://paudni.kemdikbud.go.id/berita/8309.html