Saat ini banyak yang cari sertifikasi guru dihapus, nasib tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, nasib sertifikasi guru, gaji PPPK sertifikasi dan info tunjangan terbaru.
Ketahui Mendikbud Nadiem Makarim beberkan nasib tunjangan sertifikasi guru 2023 usai TPG atau tunjangan profesi guru dihapus, berapa gaji PPPK, guru PNS dan non PNS.
Saat ini Pemerintah tengah membahas Rencana Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional, yang mana mengatur sistem pendidikan yang ada di Indonesia.
Dalam RUU Sisdiknas, kini ramai soal tunjangan profesi guru yang bakal dihapus. Jika dihapus, maka guru yang sebelumnya tersertifikasi disebut tak lagi dapat tunjangan.
Hal tersebut pun banyak mendapat tentangan, banyak yang meminta pasal soal tunjangan profesi guru dikembalikan karena menyangkut kesejahteraan.
Jika nantinya disahkan, RUU Sisdiknas bakal mencabut 3 UU terkait pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
oordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengungkapkan bahwa RUU Sisdiknas tidak mengatur lengkap hak guru.
Sumber:https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/citizen/pr-705416843/mendikbud-beberkan-nasib-tunjangan-sertifikasi-guru-2023-usai-tpg-dihapus-ini-gaji-pppk-guru-pns-dan-non-pns
0 komentar:
Posting Komentar